Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Kapolres Ngawi Langsung Kembalikan Barang Buktinya ke Korban

Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Kapolres Ngawi Langsung Kembalikan Barang Buktinya ke Korban Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono saat menyerahkan barang bukti kepada para korban setelah konferensi pers di mapolres setempat.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa tiga unit mobil pikap. Dalam kasus tersebut, enam tersangka dalam kurun waktu yang berbeda.

Kejadian itu, bermula adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian di garasi rumahnya di Dusun Pucang Anom, Desa/Kecamatan Kendal, Ngawi, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 2.30 WIB.

Kemudian, terjadi pencurian yang sama di Dusun Krajan, Desa Kedung Putri, Kecamatan Paron, Jumat (14/4/2024) sekitar pukul 6.00 WIB.

Lalu, terjadi pencurian mobil pikap di halaman samping rumah korban di Dusun Bedingan, Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 3.30 WIB.

Berdasarkan ketiga kejadian itu, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan pada peristiwa itu. Sehingga dilakukan pengejaran dan mengamankan satu pelaku berinisial S.

Dalam pengakuannya, pelaku menjalankan aksinya dengan lima orang lainnya yang memiliki peran berbeda.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono saat konferensi pers mengatakan, bahwa para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda.

"Enam tersangka pencurian pick up ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan dan menjualkan serta penadah," jelas Kapolres Ngawi.

Ia mengatakan, selain S, pihaknya mengamankan juga HSH (38) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, NH (36) warga Kecamatan Imogiri, Bantul, AR (36) warga Winosegoro, Kabupaten Boyolali, S (48) warga Karangmalang, Sragen, dan S (49) warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Lima dari enam pelaku, lanjutnya merupakan residivis dan saling kenal dari dalam penjara.

"Untuk diketahui kelima dari enam tersangka adalah residivis dengan kasus yang berbeda," terangnya.

Berkat laporan dan keterangan para korban dan saksi, kemudian anggota Satreskrim Polres Ngawi langsung mengamankan para pelaku.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga kendaraan pikap bernopol AE 8580 KD, AE 9355 NH, dan AD 1762 YL beserta dengan kunci kontak, BPKB, STNK dan satu unit motor Honda Beat bernopol B 3136 EMR, tiga unit handphone, satu kunci Y dan dua set aksesoris bodi mobil pikap L 300.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 363 2 Ki e 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Kemudian, Pelaku penadahan diterapkan dalam rumusan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, Polres Ngawi juga langsung menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya. (nal/rif)

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO