Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara Kabid humas Polda Jatim saat memberikan keterangan tentang aksi kriminal tunjukkan kelamin ke teman SMPnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus , karena terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban N melalui media sosial X.

Diketahui, aksi asusila melalui media sosial dilakukan sejak 2016 hingga 2024 oleh pelaku. N diteror dengan menggunakan 420 akun media sosial berbeda untuk menguntit atau meneror korban.

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Selain itu, pelaku juga menghubungi korban secara terus menerus, mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melakukan pelecehan secara verbal.

Kemudian, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan selama 8 tahun.

Atas dasar tersebut, korban menceritakan kisahnya melalui media sosial twitter/X dan mendapatkan respon dari warga net.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus , AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jumat dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (21/5/2024).

Charles mengatakan, pengacaman yang dilakukan pelaku tidak hanya kepada korban, akan tetapi dilakukan kepada kekasih korban.

Baca Juga: Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim

"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.

Akibatnya, pelaku terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," pungkasnya. (rus/rif)

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO