Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan

Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, ketika memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di Jalan Betiring-Prambangan. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati , , memasang rambu larangan kendaraan besar melintas di Desa Betiring, Kecamatan Cerme, menuju Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Selasa (4/6/2024).

Pemasangan rambu ini sebagai respons banyaknya keluhan dari masyarakat atas maraknya truk-truk besar yang melintas di jalan tersebut.

Rambu itu juga dipasang untuk meminimalisir kecelakaan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan menjaga keawetan jalan.

Bupati yang karib disapa itu menyampaikan, adanya fasilitas infrastruktur bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, salah satunya terkait kelas jalan.

"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dan waspada saat berkendara. Untuk ruas jalan ini (Betiring-Prambangan), tidak boleh dilewati kendaraan berat terutama kendaraan beroda 10," tuturnya.

Disampaikannya, pemasangan rambu di Desa Betiring ini merupakan kelanjutan dari pemasangan rambu yang sama di Desa Prambangan pada Sabtu (1/6/2024).

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO