Ormas Rame-Rame Tolak Kelola Tambang dari Jokowi, Muhammadiyah: Pelanggaran UU No 3

Ormas Rame-Rame Tolak Kelola Tambang dari Jokowi, Muhammadiyah: Pelanggaran UU No 3 Dampak kerusakan alam atau lingkungan akibat pertambangan batubara sangat serius. Seperti terlihat dalam ilustrasi gambar ini bumi tercabik-cabik. Foto: anakteknik.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Organisasi Masyarakat Keagamaan rame-rame menolak hak istimewa (privilese) mengelola tambang yang diberkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada ormas keagamaan. 

Setidaknya, sekarang sudah ada tiga ormas keagamaan yang secara tegas menolak. Yaitu Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) juga menentang pengelolaan tambang diberikan kepada ormas. 

Tampaknya daftar itu akan terus bertambah. Kenapa mereka menolak?

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan keberatan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan tanpa proses lelang.

Menurut Trisno Raharjo, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan tanpa proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan yang dapat merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Dilansir Fajar.co.id, Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menolak. Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan bahwa KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

Seperti diberitakan, kini lagi ramai tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," kata Kardinal Suharyo.

Sampai sekarang hanya PBNU yang merespons positif terhadap pengelolaan tambang yang diberikanJokowi itu. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan, peluang seperti itu dibutuhkan NU.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO