Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur

Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur Tampak suasana paripurna DPRD Kab Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - menggelar sidang paripurna penetapan dan penandatanganan dua raperda (rancangan peraturan daerah).

Dua raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Whicesa dipimpin langsung Ketua , Ayni Zuroh, Jumat (14/06/2024).

Dalam sidang, semua fraksi DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui raperda tentang Raperda RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045 dan pertanggungjawaban APBD 2023.

, juga menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua raperda tersebut.

"Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, hal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PAPBD) dan raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban PAPBD, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi," jelasnya.

Tentang RPJPD tahun 2025-2045, Bupati Ikfina juga menyampaikan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur agar selanjutnya bisa dievaluasi.

Ia mengatakan RPJPD merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

"Nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon bupati dan wakil bupati, terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi pada gubernur," beber bupati.

Ikfina tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya dua raperda dan sekaligus menjelaskan prosedur raperda tentang bangunan gedung oleh pemerintah daerah yang membidangi. (ris/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO