Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba

Tak Cukup Bukti, Polsek Sukolilo Lepas Terduga Pelaku Narkoba AI bersama Kuasa Hukum saat menjelaskan tentang tebusan 30 juta itu hoaks.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com melepas seorang pria berinisial AI (25) warga , karena tidak cukup bukti akan keterlibatan sebagai pengguna narkoba. Sebelumnya, Kanit Reskrim , Ipda Aan Dwi Satrio Yudho membenarkan adanya penangkapan AI.

Pria berinisial AI ini kemudian digelandang ke untuk dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan 24 jam pihak polisi tidak menemukan alat bukti yang bisa menjerat AI.

“Selama pemeriksan tes urine untuk AI hasilnya negatif dan juga tidak ada barang bukti. Bila saya paksakan untuk menangkapnya maka difakta persidangan nantinya pihak Polsek kesusahan dan kwatirnya ada tuntutan yaitu secara sengaja mencari cari pelaku tanpa ada bukti,” tambah Aan Dwi.

Dari pelepasan seorang pria yang dilakukan oleh , ternyata muncul isu tidak sedap tentang adanya tebusan senilai Rp 30 juta yang dibayarkan AI kepada dengan tujuan agar bisa bebas.

Isu tersbeut dibantah langsung oleh AI serta kuasa hukumnya Firman Rahmanudin.

“ Saya kasih uang ke Polisi itu tidak benar, saya bebas karna tidak cukup bukti. Dan pihak telah meminta maaf kepada saya karena telah melakukan penangkapan. Saya gak enak dengan pihak Polsek, sudah dibantu malah ada isu tidak sedap,” cerita AI, Jumat (28/6/2024).

Sedangkan kuasa hukum Firman Rahmanudin menyatakan, kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Selama pengamanan kepada AI petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI.

Namun, sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.

“Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.

Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. (yan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO