Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim Beri Rekomendasi Terhadap Raperda Trenggalek 2025

Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim Beri Rekomendasi Terhadap Raperda Trenggalek 2025 Pembahasan Raperda Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com kembali menyelenggarakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah. Tim perancang yang dipimpin Kabid Hukum , Haris Nasiroedin, membahas Raperda Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Airlangga itu juga dihadiri Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Trenggalek, Sekretaris Bappeda Trenggalek dan seluruh staff, serta Tim Pokja Perancang .

Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Adapun tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh.

Fungsional Perancang, Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi, antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.

“Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan dan juga mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silahkan tinggal nanti disesuaikan saja,” kata Chaeruli.

Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek. Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO