Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan

Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Konferensi pers terkait kasus pencabulan di Mapolres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MGS (24), warga Dusun Turi RT 03/RW 05 Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten , ditangkap lantaran diduga mencabuli IAL (17) dengan janji akan bertanggung jawab dengan dinikahi.

"Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan 3 kali berturut-turut di Surga Kost nomor 5, depan Caffe NR Lingkungan Kuwung, Meri, Kranggan, Kota , sekira pukul.23.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Kota, AKP Ach. Rusdi Zaeny, Senin (15/7/2024)

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah celana dalam berwarna oren, sebua bra warna oren, sebuah celana panjang berwarna hitam, sebuah baju warna hitam. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO