Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik 7 Kabupaten/Kota di Jambi

Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik 7 Kabupaten/Kota di Jambi

Provinsi Jambi ini adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan

"Dengan kita beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertipikat," ungkap Menteri .

Adapun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. 

Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan .

Menyambut lengkapnya Jambi dalam Implementasi Layanan , Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertifikat tanah.

"Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertifikat karena adanya bantuan dari Kementerian ATR/, sudah luar biasa langsung menjemput bola ke lapangan. Ini luar biasa, jadi kami ikut mendukung apa pun program dari Pak Menteri, Pak Presiden dan ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum tentunya, " pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO