![LSM Jimat Soroti Ulah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Molor dan Absen saat Sidang Paripurna LSM Jimat Soroti Ulah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang Molor dan Absen saat Sidang Paripurna](/images/uploads/berita/700/212ca5e51d2d130de20673dc79bc0dd8.jpg)
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - LSM Jimat menyoroti sikap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang datang molor dan absen pada sidang Paripurna.
Sontak, undangan rapat paripurna yang meleset dari jadwal agenda disesalkan para anggota eksekutif Pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
- Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
- LSM Jimat Minta Ada Uji Publik Dokumen Lelang Proyek Revitalisasi Pasar Cheng Hoo
- Demi Demokrasi Sehat, Partai Non-Parlemen Tolak Pilbup Pasuruan hanya Diikuti Satu Pasangan
- Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
Pasalnya, undangan rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan datang pada pukul 13.30. WIB.
Dari sebanyak 50 anggota dewan yang seharusnya hadir, hanya 9 orang yang tampak di ruang rapat.
Tertera pada undangan, ada tiga agenda yang dibahas. Pertama membahas penyampaian KUA - PPAS 2025 dan KUA - PPAS perubahan anggaran tahun 2024.
Kedua, persetujuan Ranperda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-29245. Ketiga, penyampaian pansus tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan dan pengumuman perubahan fraksi.