Buka Warung Kopi Nyambi Jual Ganja, Mahasiswa di Surabaya Ditangkap

Buka Warung Kopi Nyambi Jual Ganja, Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjung Perak. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hasan Bisri (23), pemuda warga Jl. Rungkut Kidul gg. II, Surabaya ditangkap Mapolres Tanjung Perak. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa semester VI sebuah perguruan tinggi swasta di kawasan Surabaya Timur ini ditangkap karena terbukti menyimpan satu paket ganja.

Hasan ditangkap saat berada di warung kopi miliknya sekitaran Jl. Rungkut Kidul, Surabaya.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dhani Fetrianto mengatakan, penangkapan berawal keitika petugas mengetahui adanya peredaran narkoba di warung kopi tersangka.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menyamar sebagai pembeli. Saat hendak transaksi itulah tersangka kemudian ditangkap. “Selain menjadi pengedar ganja di warungnya, tersangka selama ini juga sering mengkonsumsi barang haram tersebut sejak masih SMA,” terangnya.

Dari tangan tersangka, petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti satu poket ganja seberat 1,8 gram yang dibeli dari bandar seharga Rp 60 ribu. Namun, sampai saat ini bandar atau sang pengedar belum bisa terdeteksi keberadaanya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk memburu pemasok pada oknum mahasiswa pengedar ganja tersebut,” tambah Dhani Fetrianto, Selasa (25/8).

Tersangka mengaku jika selama bertransaksi ganja pengedar melakukannya dengan cara sistem ranjau. Sistem ranjau adalah di mana uang ditransfer terlebih dahulu kemudian bandar memberitahukan di mana tersangka harus mengambil ganja itu.

Dari gasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku selama ini ganja diedarkan kepada teman yang dikenal dan kerap datang ke warung kopinya. “Saya hanya mengasih kepada teman yang kenal dan biasanya mereka langsung datang ke warung,” terang Hasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar ganja ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 UUD RI no 35 tahun 2009 dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (yan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO