Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum Panitera PN Kota Kediri, Tri Indroyono, saat membacakan putusan terkait eksekusi. Foto: Ist

"Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan negeri Kota . Dan sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan," ucapnya.

Sementara iru, Panitera PN Kota , Tri Indroyono, mengatakan, jika eksekusi tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yakni putusan (PN Kota ) dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.

"Proses eksekusi terhadap tanah dan bangunan ini sudah mempunyai kekuatan yang tetap, yakni dengan nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr. Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan," katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemohon, Deni Prasetiawan, mengatakan, jika kliennya. (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi, senilai 10 miliar tersebut. Kemudian kliennya mengajukan untuk proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota .

"Klien kami (Susanto Tjuatja) sudah memenangkan lelang di bank BRI, terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, senilai 10 miliar. Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif," ujarnya

Kasus itu sendiri berawal ketika tahun 2017 lalu, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke BRI senilai Rp10 miliar. Dan saat itu, Herman mengaku masih bujang dan belum menikah. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO