Bupati Lumajang Minta Regulasi Kenaikan Tiket B29 Diperjelas

Bupati Lumajang Minta Regulasi Kenaikan Tiket B29 Diperjelas Puncak B29 Lumajang. (foto: fazdhianaadventure.blogspot.com)

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Rencana pemberlakuan tiket masuk ke puncak B29 oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi polemik antara Pemkab dengan TNBTS. Karena kini pihak Pemkab melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah memberlakukan tiket masuk sebesar Rp. 5.000 per orang.

Sebenarnya rencananya pemberlakuan tiket akan dilakukan pada 1 Januari 2015, karena ada penolakkan dari Pemkab, akhirnya rencanya tersebut ditunda dan menunggu regulasi yang jelas. "Harus ada regulasi yang jelas terlebih dulu," ujar Bupati Lumajang As'at Malik.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bunda Indah Optimalkan Destinasi Wisata Lumajang

Rencananya TNBTS akan menaikkan tarif masuk B29 oleh TNBTS sebesar Rp 27.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 175.000 untuk wisatawan asing. Harga ini akan mengalami kenaikkan saat akhir pekan dan libur nasional, Rp 32.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 275.000 per orang untuk wisatawan asing.

Bupati meminta, kejelasan regulasi nantinya menyangkut pembagian hasil tiket pada Pajak Asli Daerah serta kejelasan pembangunan infrastruktur di area wisata. "Seperti pembangunan akses menuju ke sana, pihak TNBTS juga harus mengupayakan," kata bupati.

Ini dikarenakan, kata bupati, meskipun B29 masuk wilayah TNBTS, secara administratif tetap menjadi tanggungjawab Kabupaten Lumajang. "Bagaimanapun juga kan tetap berasa di wilayah Lumajang," pungkasya. (ron/ros)

Baca Juga: Kunjungi Puncak B29 Lumajang, Pj. Gubernur Adhy Ajak Wisatawan Nikmati Keindahan Negeri di Atas Awan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO