Harapan Pj Wali Kota Mojokerto saat Buka Sosialisasi BMUEP Kube DBHCHT 2024

Harapan Pj Wali Kota Mojokerto saat Buka Sosialisasi BMUEP Kube DBHCHT 2024 Pj Wali Kota Mojokerto saat memberi sambutan.

Listen to this article

"Harapan saya, bagi para peserta KUBE atau kelompok usaha bersama, dengan adanya insentife bantuan modal usaha ini, agar bisa dimanfaatkan dengan baik, bisa untuk penambahan modal, dan kalau modalnya bertambah usahanya jalan, maka pemasukan akan meningkat. Meningkatnya pemasukan, juga akan meningkatkan kesejahteraan yang ada dimasyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha," paparnya.

Sementara itu, Khoirul Anwar Kadis Sosial P3A Kota Mojokerto mengatakan, kegiatan sosialisasi modal usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama dari anggaran 2024, tujuan maksud kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan tentang mekanisme perencanaan pelaksanaan evaluasi dan monitoring.

Lalu, pertanggungjawaban penggunaan bantuan modal, dan tujuannya adalah satu terlaksananya pemberian bantuan modal usaha kepada kelompok sudah bersama sesuai prosedur dan jenis usaha yang dimiliki masing-masing masing. Serta mendorong peningkatan produktif dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga kepada para penerima usaha. 

Peserta sosialisasi ini sebanyak 105 orang yang terdiri dari ketua kobe 92 orang dan pendamping 13 orang. Setiap Kobe, masing-masing minimal 5 dan maksimal 10 orang. Pada Bulan Juni 2024 telah disalurkan sebanyak 46 Kube, masing-masing mendapatkan bantuan modal sebesar 18 juta Rupiah per kelompok, dan sisanya sebanyak 46 Kobe akan disalurkan nanti pada bulan Oktober 2024.

"Kube penerima manfaat terdiri dari beragam jenis usaha, diantaranya mulai dari makanan, kue, catering, kerajinan sulam, budidaya ikan lele, hingga penyedia jasa laundry dan persewaan baju adat. Sosialisasi ini, untuk memberikan edukasi, agar benar-benar penyaluran bantuan modal usaha ini tepat sasaran, sesuai dengan peruntukannya sebagaimana proposal yang disampaikan oleh masing-masing kelompok usaha bersama," urai Anwar. 

Penerima bantuan usaha itu, harus benar-benar melaksanakan apa yang telah disusun dalam proposal pengajuan Proposalnya. Jadi tidak boleh menyimpang dari proposal yang sudah disepakati bersama. Sebelumnya, proposalnya diketahui oleh lurah dan Camat wilayah masing-masing kelompok usaha bersama," imbuhnya. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO