Hari Pertama, Belum Ada Paslon yang Daftar ke KPU Tuban

Hari Pertama, Belum Ada Paslon yang Daftar ke KPU Tuban

Listen to this article

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk pilkada 2024, pada Selasa (27/8/2024).

Namun pada hari pertama, sejak dibuka pendaftaran pada pagi hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, belum juga ada tanda-tanda paslon yang mendaftar.

"Hari ini masih nihil pendaftar," kata Ketua , Zakiyatul Munawaroh, saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

Adapun tahapan pendaftaran paslon dibuka selama tiga hari, 27-29 Agustus 2029

Zakiyah menyampaikan persiapan untuk tahapan pendaftaran KPU sudah 100 persen. Termasuk, sebelumnya telah dilakukan simulasi sekaligus menggelar rakor dengan awak media bersama tim penghubung/liaison officer (LO) paslon.

"InsyaAllah sudah siap. Kita juga sudah simulasi untuk penyambutan paslon hingga momen konferensi pers," ujarnya.

Dikonfirmasi mengenai paslon yang mendaftar, Zakiyah mengungkapkan kemungkinan ada dua paslon yang akan mendaftar di momen 2024. Sebab, per hari ini sudah ada dua partai yang mengajukan permohonan akun sistem informasi pencalonan (silonkada).

"Sebelumnya, Partai Golkar sudah meminta permohonan akun silon, dan baru tadi pagi partai Nasdem datang ke KPU untuk konsultasi sekaligus meminta permohonan akun silon," imbuh Ketua KPU lulusan Unirow Tuban itu.

Informasi yang dihimpun, dua paslon yang akan mendaftar ke KPU tersebut adalah Aditya Halindra Faridzki (Bupati Tuban) berpasangan dengan Joko Sarwono (Kepala Bappeda Litbang Tuban). Lalu, paslon kedua yaitu Riyadi (Wakil Bupati Tuban) berpasangan dengan Wafi Abdul Rosyid.

"Informasi yang telah kami dapatkan, paslon Riyadi-Wafi akan melakukan pendaftaran besok 28 Agustus 2024, tapi belum pasti waktunya. Namun untuk Paslon Halindra-Joko akan melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB," beber Zakiyah lagi.

KPU mengimbau agar para paslon bisa memastikan kelengkapan data yang diperlukan, serta sudah terunggah di silonkada. Sehingga dapat memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi dan berkas paslon telah lengkap semua ketika tiba di kantor.

"Karena kami tidak bisa memeriksa berkas apa saja yang sudah dipenuhi, apabila berkas tersebut belum diunggah (submit)," tutupnya. (wan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO