Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Forum DSK atau diskusi strategi kebijakan yang digelar Kanwil Kemenkumham Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran . Melalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta untuk mendiskusikan hal tersebut.

"Berdasarkan analisis terbaru, ditemukan berbagai hambatan, termasuk keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kurangnya anggaran, serta minimnya sarana prasarana pendukung," ujarnya saat melaporkan kegiatan.

Ia menjelaskan, Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran . Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.

Menurut peraturan ini, lanjut Heni, proses penyelesaian dugaan pelanggaran melibatkan pengaduan yang diajukan oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap seseorang, kelompok, aparat negara, korporasi, atau lembaga pemerintah yang diduga melanggar .

"Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan menjaga kerahasiaan identitas para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92," katanya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk pembentukan pos pengaduan di beberapa lokasi.

"Selain itu, kami berharap agar Ditjen dapat melakukan pengembangan aplikasi SIMAS yang lebih aksesibel," tuturnya.

Menurut Kadiv Pelayanan Hukum , Dulyono, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama.

"Saat ini, hanya tersedia dua staf dan satu Penyuluh Hukum untuk menangani seluruh pengaduan di wilayah ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan anggaran untuk kegiatan penanganan dugaan pelanggaran sangat terbatas, hanya mencakup sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal . Selain itu, fasilitas seperti komputer dan printer masih kurang memadai, dan aplikasi SIMAS yang digunakan untuk pengaduan juga dianggap tidak praktis.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO