Tambang Pasir Liar di Kali Porong Mojokerto Digerebek Polisi

Tambang Pasir Liar di Kali Porong Mojokerto Digerebek Polisi OBRAK: Petugas Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pipa paralon penyedot pasir sebagai barang bukti. foto: gunadhi/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Porong di Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten , Kamis (08/10) digerebek petugas. Untuk menghentikan para pekerja tambang pasir, Satreskrim Polres terpaksa mengeluarkan dua kali tembakan peringatan.

Ironisnya, pekerja justru melarikan diri dengan menumpang mesin ponton (alat penyedot pasir) ke arah timur sungai sambungan Kali Brantas itu.

Pengerebekan lokasi pertambangan pasir liar di aliran sungai sebelah timur Dam Rolak Songo itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polres AKP Budi Santoso sekitar pukul 11.30 WIB.

Lantaran tak ada perahu untuk mengejar para pekerja, petugas hanya memotong paralon ukuran besar untuk disita. Selain paralon dengan panjang 300 meter, petugas juga mengamankan satu unit truk bernopol S 8774 RA, satu mobil pikup bernopol S 8941 NA dan motor Honda Supra Fit bernopol W 3267 RT yang tertinggal di lokasi tambang disita polisi sebagai barang bukti.

"Anggota kami dari Resmob sudah melakukan pengejaran terhadap para pekerja yang kabur dengan menumpang mesin ponton," kata Kasatreskrim AKP Budi Santoso disela-sela pengerebekan.

Kendati tak berhasil mengamankan para kuli penyedot pasir. Di lokasi pertambangan, Satreskrim berhasil mengamankan pengusaha penambang pasir ilegal. Pengusaha tambang pasir yang diketahui bernama Hariadi Boy (51) warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar selanjutnya dibawa ke Polres .

"Aktivitas tambang pasir ini tak mengantongi ijin, apalagi lokasi pertambangan pasir di aliran sungai Porong ini bisa merusak lingkungan dan bisa mengakibatkan tanggul brantas longsor," ujar Budi.

Sementara tempat penampungan pasir di tepi sungai brantas dilingkari pita kuning police line. Akibat usaha ilegal tambang pasir, lanjut Budi, pemilik bakal dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. Ia menambahkan operasi tambang pasir Kali Porong bakal digelar secara berkelanjutan.

"Dua hari yang lalu, kami juga menggerebek tambang pasir sungai Porong di Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro. Barang bukti yang kita amankan juga sama, paralon berukuran ratusan meter dan mesin ponton," jelasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO