Diduga, Uang Miliaran dari Galian Tanah Waduk Metatu Gresik Dibuat Bancakan

Diduga, Uang Miliaran dari Galian Tanah Waduk Metatu Gresik Dibuat Bancakan Suasana di Desa Metatu, depan Balai Desa. foto: repro google view

GRESIK, BANGSAONLINE .com - Di Kabupaten Gresik ternyata banyak diketemukan waduk yang merupakan milik aset pemerintah digali oknum aparatur desa setempat dan tanah bekas galiannya dijual secara ilegal.

Setelah waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan ditambang (digali) secara ilegal, kemudian tanah bekas kerukan waduk dijual bebas secara ilegal, sekarang kejadian serupa terjadi di Desa Metatu Kecamatan Benjeng.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang

Waduk luasnya berhektar-hektar itu juga digali secara ilegal. Kemudian, tanah bekas kerukannya juga dijual secara ilegal. Diduga ada uang miliaran rupiah yang dibuat bancakan dari hasil penjualan waduk milik DPU tersebut.

Diduga ada sejumlah oknum aparatur desa di sana terlibat dalam skandal penambangan dan penjualan tanah kerukan waduk secara ilegal tersebut. Bahkan, informasinya Polres Gresik sudah turun tangan dan memeriksa sejumlah petinggi aparatur di Desa Metatu Kecamatan Benjeng tersebut. Mereka yang sudah diperiksa di antaranya, Kepala Desa Metatu.

Bahkan, DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang merasa terusik dengan skandal jual beli tanah kerukan waduk di Desa Metatu tersebut, sudah memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub

"Betul, kami sudah panggil Kepala Desa Metatu dan pihak terkait atas penjualan tanah bekas kerukan waduk tersebut," kata Kepala Bidang Pengairan DPU Pemkab Gresik, Ir Susiani MSi, kemarin.

Menurut dia, DPU sudah meminta penjelasan Kepala Desa Metatu dan pihak terkait. Dalam penjelasannya, kata Susiani, Kades Metatu mengakui telah menjual tanah bekas kerukan Waduk Metatu. "Akibat ulahnya itu, Kades Metatu mengaku diperiksa Polres Gresik," ungkapnya.

Suisiani mengaku telah menegur Kades Metatu atas tindakan gegabahnya menjual tanah bekas kerukan waduk yang merupakan aset pemerintah. "Saya bilang ke Kades menjual tanah bekas kerukan waduk itu tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M

Kepala Bidang Pendataan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, Agustin H. Sinaga mengatakan, pihak panitia pengerukan waduk Metatu pernah membeli karcis untuk pembayaran retribusi penjualan tanah kerukan. "Dulu, sudah lama beli karcisnya. Namun, cuma sedikit. Setelah itu, tidak membeli lagi," katanya.

Sementara Camat Benjeng, Suryo Wibowo mengakui, kalau Desa Metatu itu masuk wilayah Benjeng. Namun, dia mengaku belum tahu persis ada proyek penggalian waduk secara ilegal dan tanah bekas kerukan waduk dijual ilegal. "Coba saya cek dulu. Saya akan koordinasi dengan Kades Metatu terlebih dulu," kata Suryo singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO