BPOM Surabaya Musnahkan Obat-obatan dan Makanan Berbahaya Senilai Rp 5,6 M

BPOM Surabaya Musnahkan Obat-obatan dan Makanan Berbahaya Senilai Rp 5,6 M foto: sidharta/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti obat-obatan dan kosmetik yang terindikasi berbahaya dan ilegal senilai Rp 5,6 M di halaman Kantor Balai POM Surabaya, Jawa Timur Jumat pagi (11/12/15). 

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, perwakilan dari asisten Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan Provinsi Jatim.

Kepala , I Gusti Ngurah Dewa Kusuma mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang-barang (obat-obatan dan kosmetik) dari hasil sidak di seluruh produsen-produsen di daerah di Jatim. "Hasil ini dari sidak yang dilakukan di seluruh produsen-produsen di daerah Jatim," ujar Dewa Kusuma.

Dewa menambahkan, barang bukti ini dimusnahkan setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan. Barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh obat-obatan tradisional yang diimpor dari negara Cina. "Jika kita biarkan, obat-obatan ini akan berefek yang buruk bagi kesehatan," pungkasnya.

Secara simbolis, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala BPOM RI didampingi oleh asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dan juga Kepala

Kepala BPOM RI, Roy Sparingga yang ditemui bangsaonline.com usai pemusnahan tersebut mengimbau agar Provinsi Jatim dan masyarakat ikut melakukan pengawasan secara rutin terhadap obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal maupun yang berbahaya.

Ia juga menimbau kepada masyarakat untuk turut peran aktif dalam pengawasan obat dan makanan agar menjadi konsumen yang cerdas.

Roy memberi tips agar setiap membeli obat ataupun makanan agar dicek KIK, cek kemasan, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa. (sby5/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO