Anggaran KPPU Surabaya Ditambah Rp 700 Juta

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Target Komisi Pangawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya dalam hal penegakan hukum untuk perkara persaingan usaha tidak sehat yang menjurus monopoli dan kartel bakal semakin kencang.

Ini menyusul, penambahan anggaran yang dikucurkan selama tahun 2016 yang mencapai besaran Rp 2,3 miliar.

“Berarti ada penambahan sekitar Rp 700 juta dari anggaran kami tahun ini sebesar Rp 1,65 miliar,” jelas Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru Armando, Senin (14/12/2015), Gedung Bumi Mandiri Tower I, lantai 7, Ruang 703 Jl. Basuki Rahmat 129-137, Surabaya.

Aru berharap, gelontoran anggaran untuk setahun berjalan di 2016 tersebut mampu memback-up kinerja dan kegiatan penegakan hukum atas persaingan usaha tidak sehat di wilayahnya.

Beruntung, meski anggaran sepanjang 2015 terbilang kecil, namun KPPU KPD Surabaya mampu menjalankan 6 kegiatan yang menuntut kejelian dan kemampuan personel yang juga sangat terbatas.

“Sejak saya menjabat Agustus 2015, kami mampu menyerap anggaran 92,80 persen per November 2015. Kami menarget, akhir tahun ini, serapan anggaran yang tersedia di tahun 2015 bisa mencapai 97 persen,” yakin Aru.

Sementara, dari 6 capaian kinerja KPPU KPD Surabaya dalam penegakan hukum tahun 2015, masing-masing adalah, Lidik Penerangan Jalan Umum (PJU) Sidoarjo TA 2014 (Dikembangkan), Lidik Tender Jalan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2015 yang mencapai Rp 250 miliar (Pemberkasan) dan Lidik Dugaan Praktik Monopoli Rumput Laut Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tahap Pemberkasan. Selanjutnya, Lidik PJU Sidoarjo TA 2014 & 2015 (Pemberkasan Perkara), Lidik Dugaan Perbedaan Harga Jual Siab Baja PT Krakatau-Posco (Penyelidikan) dan Lidik Inisiatif Pelabuhan Lembar Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) kini proses Advokasi.

“Ada lagi tiga perkara yang kami tangani sepanjang kegiatan penegakan hukum tahun 2015. Masing-masing adalah, perkara Executive pada posisi menang kasasi, lalu perkara Probolinggo masuk proses kasasi dan satunya adalah perkara Petro yang sekarang sidang pemeriksaan lanjutan,” papar Aru didampingi Anggota KPPU KPD Surabaya Bidang Pencegahan, M. Hendry Setyawan.

Dihadapan forum, Aru juga menyebut, untuk kegiatan bidang pencegahan, KPPU KPD Surabaya melakukan evaluasi kebijakan pemerintah terkait laporan kegiatan kebijakan telur ayam yang dijadikan surat saran pertimbangan KPPU No 140/K/VIII/2015. KPPU KDP Surabaya, lanjut Aru, juga melakukan asistensi penyelarasan kebijakan pemerntah daerah dalam bentuk laporan kegiatan yang bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Yang di antaranya adalah review Perda dan Raperda di lima kabupaten/kota di Jawa Timur, sekaligus memberikan pemahaman aplikasi CC kepada pemerintah kabupaten/kota,” sambung Hendry.

Ia mengungkapkan, kegiatan pencegahan lainnya adalah koordinasi implementasi MoU dengan laporan kegiatan Gubernur Jawa Timur yang telah berakhir 19 Juni 2015 terkait sosialisasi CC, pengawasan persaingan usaha di daerah dan kesepakatan dengan Rektor Universitas Airlangga serta Rektor Universitas Brawijaya (Unibraw) yang membahas kurikulum perusahaan, finalisasi pendirian pusat kajian dan penelitian HPU Unair, termasuk magang mahasiswa dan menjadi dosen tamu.

“Di tahun 2015, kegiatan kami dalam pengawasan kemitraan juga kami lakukan, terkait pemetaan UMKM di Jawa Timur dan sosialisasi tugas pengawasan kemitraan ke stakeholder di daerah-daerah,” tutup Hendry. (yan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO