Bertetangga, Dua Warga Kedungdoro Surabaya Kompak Curi Motor Tetangga

Bertetangga, Dua Warga Kedungdoro Surabaya Kompak Curi Motor Tetangga Salah satu tersangka diapit petugas di Mapolsek Sawahan. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda bertetangga ini nekat berkomplot mencuri motor, yakni AZ (20) warga Jl. Kedungdoro gang 10 Surabaya dan TA (19) warga Jl. Kedungdoro gang 9 Surabaya. Keudanya ditangkap oleh petugas Polsek Sawahan karena mencuri kendaraan yang juga milik tetangganya sendiri.

Kejadian berawal saat Kevin Imantaka (korban) tetangga pelaku, saat itu memarkir sepeda motornya di depan rumah dan lupa mencabut kontak dari motornya. Pada keesokan harinya, saat korban akan berangkat kerja, ia kaget karena sepeda motornya telah hilang. Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan AKP Agus Bahari mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan. "Kedua pelaku adalah bertetangga yang tinggal di Jl. Kedungdoro 10 dan gang 9 Surabaya," jelas Agus, Selasa (15/12/2015).

“Kedua tersangka yang beraksi pada Jum'at (11/11) lalu ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tambah kapolsek. (sby3/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO