Kasus Pembakaran Jerami hingga Merembet ke Kebun Sengon di Gresik, Terdakwa Diganjar Bui 1 Tahun

Kasus Pembakaran Jerami hingga Merembet ke Kebun Sengon di Gresik, Terdakwa Diganjar Bui 1 Tahun Terdakwa H. Ach. Zeini (kiri) saat menjalani sidang. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan dalam perkara pembakaran tanaman puluhan ribu pohon sengon di atas lahan seluas 10 hektar milik H. Mujid, di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Oktober 2014, Jumat (18/12).

H. Achmad Zeini (74), warga Desa Sumengko Kecamatan Dusuksampeyan, terdakwa dalam kasus tersebut, didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gresik, telah mengakibatkan kerugian sangat besar terhadap pemilik lahan, H. Mujid.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah menyulut api hingga mengakibatkan kebakaran besar di atas lahan perkebunan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM).

Atas kelalaiannya itu, terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 1 tahun sesuai pasal 188 dan 406 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain.

Sidang dengan agenda putusan ini terdakwa bapak dari 4 anak ini terdiam di kursi persidangan saat mendengarkan putusan hakim 1 tahun penjara.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sofyan Ahmad. Kepada majelis hakim yang diketuai Supriyanto, ketika menyikapi putusan hakim, Sofyan Ahmad selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

"Fakta-fakta persidangan terkait dengan pasal kesengajaan, yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP kesengajaan melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain, di persidangan terbukti bahwa fakta-fakta itu tidak ada," kata Sofyan.

"Artinya, pendapat baik dari jaksa penuntut umum, maupun pembelaan dari pihak terdakwa tidak membuktikan ada kesalahan," kata Sofyan.

Sofyan juga mengatakan bahwa terjadi penggiringan opini dalam pemberitaan bahwa terdakwa adalah pembakar. Padahal, menurut Sofyan tidak ada pembakar sebagaimana pertimbangan hakim. Semua itu mutlak kelalaian.

“Saya sampaikan hari ini, bagi siapapaun tolong jangan melakukan justifikasi bahwa terdakwa adalah pembakar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mujid mengungkapkan, 24 ribu batang sengon yang ditanam di atas lahan seluas 10 hektar miliknya hangus terbakar pada 16 Oktober 2014.

Akibatnya, dia menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Kerugian itu dihitung dari biaya operasional, dimulai dari pemerataan lahan seluas 10 hektar, lalu biaya pembelian bibit sengon, pemupukan hingga biaya tenaga kerja selama 3 tahun. “Tanaman sengon yang terbakar sudah berumur sekitar 2 tahun,” katanya.

Selain itu, lanjut Mujid, dirinya juga sudah menempuh jalan musyawarah dengan terdakwa yang difasilitasi Kades Jatirembe. Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil karena terdakwa hanya mau mengganti kerugian sebesar Rp 125 juta. Sementara PT BIM meminta ganti rugi Rp 70 ribu per batang." Jelas kami menolak karena nilai ganti ruginya tidak sesuai,” terangnya.

Kesaksian lain diungkapkan Mujid. Sebenarnya hari pertama saat H Achmad Zeini membakar jerami yang dibakar setelah panen juga ikut menghanguskan sedikitnya 30 tanaman sengon milik PT BIM.

“Waktu kebakaran hari pertama pihak kami hanya merugi sekitar 30 tanaman sengon karena ikut terbakar. Saat itu kami tidak mempersoalkannya. Cukup kami mengingatkan terdakwa agar tidak lagi melakukan pembakaran damen (jerami). Kalaupun ada rencana pembakaran sisa hasil panen agar memberitahu biar pihak kami ikut berjaga,” ungkap Mujid.

Celakanya, tambah Mujid, sarannya tidak diindahkan oleh terdakwa. Keesokan harinya terdakwa tetap membakar jerami lagi meski saat itu cuaca sangat terik dan angin berhembus kencang. Benar saja, api pembakaran jerami ikut menjilat tanaman sengon milik PT BIM di sebelahnya yang hanya dibatasi pematang sawah.

Selanjutnya, api kian berkobar menghanguskan tanaman sengon lainnya. Keterangan yang diungkapkan Mujid dalam persidangan itu rupanya juga diamini oleh seluruh saksi yang hadir termasuk terdakwa. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO