Tiga Megaproyek Mangkak, Wali Kota Kediri Surati Presiden

Tiga Megaproyek Mangkak, Wali Kota Kediri Surati Presiden MANGKRAK: Jembatan Brawijaya kediri yang hingga saat ini mangkrak, kemarin. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 mega proyek, yakni jembatan Brawijaya, RSUD Gambiran II dan kampus Politeknik Unibraw di Kediri senilai ratusan miliar rupiah, mangkrak. Proyek tersebut dihentikan lantaran sempat terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar sampai mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada November 2015 terkait dengan pelaksanaan 3 megaproyek.

“Kami berharap pembangunan proyek itu bisa segera dilanjutkan,” kata Abu Bakar kepada wartawan, Minggu (3/1).

Sejak memimpin Pemerintah Kota Kediri dua tahun silam, Abu Bakar mengaku 'terpenjara' dengan proses hukum ketiga proyek tersebut. Sebab meski setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, tapi tak pernah bisa melaksanakan. Hal ini mengakibatkan penyerapan anggaran pemerintah yang rendah hingga membuat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) menggunung setiap tahunnya.

Untuk diketahui, proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang dicanangkan era Wali Kota Kediri Samsul Ashar, diindikasi terjadi manipulasi dan korupsi. Ketiga proyek ini adalah pembangunan jembatan Brawijaya senilai Rp 66 miliar, Rumah Sakit Gambiran II senilai Rp 234 miliar, dan pembangunan gedung perkuliahan Politeknik Kediri senilai Rp 88 miliar.

Hasil pemeriksaan polisi dan kejaksaan mengungkapkan kebocoran anggaran yang cukup besar dalam pembangunan megaproyek itu hingga harus dihentikan sampai terbit kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Akibat proses hukum itu ketiga proyek tersebut menjadi terlantar dan mangkrak.

“Kami berharap Presiden tahu jika masyarakat menginginkan pembangunan ini segera dilanjutkan tanpa mengesampingkan proses hukumnya,” kata Abdullah.

Menurut dia, saat ini Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki otoritas melakukan perhitungan. Tanpa perhitungan tersebut polisi maupun kejaksaan tak akan bisa melangkah ke persidangan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Apip Permana mengatakan pemerintah kembali mengalokasikan anggaran ketiga proyek itu pada APBD tahun 2016. Jika nantinya pemerintah pusat memberikan disposisi untuk melanjutkan pengerjaan, pemerintah akan melakukan tender ulang terhadap sisa pekerjaan yang ada.

“Kita tak bisa memaksa melanjutkan kalau masih terjadi proses hukum,” katanya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO