​Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran di Sumenep Tak Jalan

​Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran di Sumenep Tak Jalan Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, A. Subaidi. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Meski sudah lama Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran, yakni pada tahun 2013 silam, tapi ternyata hingga hari ini Perda tersebut tampaknya sia-sia. Bahkan pihak legislatif yang mengesahkan Perda itu pun tidak tahu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran teknis dari Perda itu apakah terbit atau tidak.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, A. Subaidi, mengaku tidak tahu apa kendala dari tidak direalisasikannya Perda tersebut. Padahal Perda itu dirasa sangat membantu warga yang kini mulai resah dengan anak-anaknya yang kebanyakan tidak bisa baca Al-Quran.

“Saya belum mendengar dari Dinas Pendidikan (Disdik) kendala apa yang ditemui,” ujar Subaidi, Rabu (6/1).

Subaidi tidak menampik bahwa Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran itu dianggap diskriminatif oleh sebagian kalangan. Pasalnya, di Kabupaten Sumenep tidak hanya anak dari ummat muslim yang bersekolah, ummat agama lain pun juga banyak mengenyam pendidikan di kabupaten paling timur pulau Madura ini.

“Polemik itu kan sudah muncul sejak dulu. Padahal motivasi menerbitkan Perda itu sama sekali tidak ada unsur diskriminasi terhadap penganut agama lain,” papar Sekretaris DPD PPP Sumenep itu.

Sebenarnya Perda itu tidak perlu dijadikan polemik. Sebab, kata Subaidi, di dalamnya sudah jelas tentang siapa yang menjadi objek dari pemberlakukan Perda itu. Hanya orang-orang yang beragama islam, sementara untuk penganut agama lainnya tidak.

“Di berkas pendaftaran masuk sekolah itu kan pasti ditulis agamanya. Nah, dari situ ketahuan apakah anak bersangkutan islam atau tidak,” pungkas Subaidi.

Sayangnya Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, A. Sadik, tidak bisa dikonfirmasi. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kata salah satu stafnya sedang mengikuti rapat di Sekretariat Kabupaten.

Begitu juga dengan Sekretaris Disdik Kabupaten Sumenep, Moh. Kadarisman. Dia enggan memberikan komentar sedikit pun soal penerapan Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran itu. “Kalau tidak ada Pak Kadis, silakan ke Pak Munir (Kabid Pendidikan Luar Sekolah Disdik, red),” sarannya.

Sementara Kabid Pendidikan Luas Sekolah (PLS) Disdik Sumenep, Misbahul Munir, juga tidak ada di kantor. Kata stafnya, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantor. (smn2/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO