Beda Perlakuan dengan Penambang Modern, Ribuan Penambang Tradisional Demo Kantor Bupati dan Dewan

Beda Perlakuan dengan Penambang Modern, Ribuan Penambang Tradisional Demo Kantor Bupati dan Dewan Demo penambang tradisional di kantor Pemkab Lumajang. foto: imron/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan penambang tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru yang tergabung dalam paguyuban tambang tradisional (putra) menggelar unjuk rasa di kantor Dewan Pimpinan Daerah dan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin (11/01).

Dengan mengendarai puluhan truk, pengunjuk rasa menuntut janji Bupati Lumajang agar memberikan rekomendasi bagi penambang tradisional di aliran DAS semeru agar bisa menambang kembali pasca ditutup.

Selain itu, pengunjuk rasa yang menggantungkan dari pasir kali juga menolak adanya alat berat di kawasan DAS mujur yang selama ini dianggap merusak sungai.

Pasca kejadian tragedi Salim Kancil, Bupati Lumajang memang mengeluarkan moratorium bagi penutupan dan penertiban seluruh penambang pasir. Akibatnya, seluruh penambang tradisional yang sudah puluhan tahun bekerja harus berhenti tanpa ada tindak lanjut perlindungan hukum dari pemkab lumajang.

"Oleh karena itu, pada awal bulan November 2015 para penambang tradisional membentuk paguyuban Putra yang kemudian melakukan audensi dengan Bupati. Dan menghasilkan Bupati memberikan bantuan, kemudahan serta rekomendasi pengurusan IUP," kata koordinator aksi, Mansoer Hidayat.

Lanjut Mansoer, setelah satu setengah bulan berlangsung, ternyata belum ada tanda-tanda janji terealisasi. Pihak penambang tradisional hingga kini belum bisa menambang. "Selama tiga bulan lamanya penambang tidak bisa bekerja," akunya.

Bukan hanya itu, dalam pengurusan IUP sampai ke ESDM jawa timur tidak ada pengawalan dari pihak pemkab Lumajang. Hal itu tentu saja berbeda dengan perlakuan kepada 8 penambang modern yang diijinkan beroperasi meski nyaratnya kurang 30 persen.

"Kami hanya menagih janji Bupati Lumajang agar bisa mengekuarkan rekomendasi agar penambang tradisional bisa menambang kembali," ungkapnya.

Sementara itu, ketua komisi B DPRD Lumajang, Akhmad yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, akan mengawal proses perijinan para penambang tradisional pada pemerintah setempat bahkan ke Provinsi. Karena yang mengeluarkan ijin adalah kementrian ESDM Jatim. "Sebagai wakil rakyat kita akan membantu dan mengawal," terangnya.

Kata Akhmad, gar bisa menambang kembali, penambang tradisional di aliran sungai DAS semeru harus mempunyai koperasi berbadan hukum. Namun penambang tidak mengindahkan, mereka hanya membuat paguyuban sehingga pemerintah tidak bisa memberikan rekomendasi kepada penambang tradisional. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO