Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung

Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung Jampidsus Arminsyah memberi keterangan terkait agenda pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1). foto: republika

Listen to this article

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat internal yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR guna membahas sejumlah laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat, tidak membuahkan hasil maksimal. Hasil rapat menyebutkan, MKD membebaskan kasus pelanggaran etika bekas Ketua DPR Setya Novanto (setnov) terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembahasan kontrak PT Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, dalam rapat internal itu diputuskan kasus katebelece Setya Novanto dan kasus "miras" yang melibatkan Anggota Fraksi PDIP Herman Hery tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Laporan setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media. Dan itu sudah Beredar di media," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Junimart, kasus penagihan utang Setnov terhadap PT Pertamina juga tak masuk dalam ranah etik. Namun bisa jadi jika masuk ke ranah pidana.

"Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD etik. Laporan Setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media dan itu sudah beredar di media. Semua didrop," tuturnya.

Selanjutnya, MKD juga mengugurkan kasus dugaan pengancaman Herman Hery terhadap pejabat tinggi Polda NTT Albert Neno. "Herman Hery tidak memenuhi syarat. Sudah ada perdamaian juga," ucapnya.

Junimart mengatakan, kasus yang menimpa dirinya, yakni dugaan pembocoraan hasil panel terhadap kasus pemukulan Anggota DPR Komisi VII Muljadi juga digugurkan dalam rapat internal MKD.

"Saya salah satunya. Tidak memenuhi sayarat administrasi. Dan tidak memenuhi unsur. Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD Etik," ucapnya.


Setnov Mangkir

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO