Terdaftar di Bakesbangpol, Pemkab Blitar tak Bubarkan Gafatar

Terdaftar di Bakesbangpol, Pemkab Blitar tak Bubarkan Gafatar Kegiatan sosial Gafatar Blitar dengan melakukan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis di Kecamatan Sanan Kulon. foto: tri susanto/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Munculnya organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di wilayah Kabupaten Blitar membuat Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan pemantauan intensif. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs Mujianto menandaskan hal ini, kemarin.

Diakuinya ada dua wilayah di Kabupaten Blitar yang menjadi pusat kegiatan organisasi Gafatar. Yakni di Dusun Paraan Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan serta di Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. “Memang ada aktivitas organisasi Gafatar di Kabupaten Blitar. Saat ini ada di dua wilayah yakni Kecamatan Kademangan dan Sanankulon,” kata Mujianto.

Untuk itu pihaknya melakukan pemantauan lebih intensif terhadap gerakan serta aktivitas organisasi Gafatar. Baik dilakukan oleh perangkat Desa maupun pihak Muspika termasuk pihak Kecamatan, Koramil serta Polsek di masing-masing Kecamatan.

“Kami akan selalu memantau perkembangan gerakan organisasi mereka dan yang bisa kami lakukan saat ini kepada masyakat hanya memberikan himbauan saja,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku tidak bisa melakukan pembubaran organisasi tersebut karena Gafatar sudah masuk daftar organisasi di Kabupaten Blitar. Selama ini kegiatan Gafatar di Kabupaten Blitar lebih banyak dalam bentuk bakti sosial, seperti donor darah, pengobatan gratis, rehab rumah serta kegiatan sosial lainnya.

“Selama ini dari pantauan kami, kegiatan Gafatar di Kabupaten Blitar merupakan kegiatan bakti sosial saja. Kami juga belum menemukan hal-hal yang menyimpang meskipun kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan Forum Pimpinan Daerah baik dari pihak Kepolisian maupun Kodim,” jelasnya.

Di sisi lain saat ini Gafatar Blitar sudah masuk data di Bakesbangpol Kabupaten Blitar meskipun pemerintah pusat memutuskan bahwa Gafatar adalah organisasi terlarang. Hal ini setelah dikeluarkannya surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.

“Karena aturan pembubaran organisasi ini belum turun, maka yang bisa kami lakukan hanya memantau dan melihat perkembangan aktivitasnya saja sampai ada aturan hukum untuk membubarkannya,” ujarnya.

Atas gerakan Gafatar tersebut pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan organisasi Islam yang menyimpang. Diakui Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi tiga bulan yang lalu beberapa orang yang mengaku dari ormas Gafatar sempat mendatangi kantor MUI Kabupaten Blitar untuk menyampaikan program kerjanya di bidang sosial. Namun MUI sudah mencurigai gerakan ini sehingga MUI meminta Gafatar bergabung dengan ormas Islam yang jelas. “Atas kejadian tersebut kami terus melakukan monitoring melalui anggota MUI Kecamatan untuk memantau gerakan mereka,” ujar Jamil. (tri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO