Saiful Ilah Beri Ijin Lapindo Ngebor Lagi, Berdalih Dapat Persetujuan Tiga Kepala Desa

Saiful Ilah Beri Ijin Lapindo Ngebor Lagi, Berdalih Dapat Persetujuan Tiga Kepala Desa Puluhan warga membawa spanduk saat aksi unjuk rasa di lokasi sumur Tanggulangin 1 di desa Kedungbanteng, Sidoarjo, Jawa Timur, 11 Januari 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan kontroversial dilakukan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo terpilih. Ia mengeluarkan izin pengeboran sumur baru Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin. Menurut dia, pihaknya memberikan izin setelah tiga kepala desa dan satu camat setempat memberikan persetujuan.

"Yang jelas, saya memberikan rekomendasi setelah ada persetujuan dari tiga kepala desa dan camat," kata Saiful seusai menghadiri penyerahan sertifikat rumah korban lumpur di perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo, Rabu, 20 Januari 2015.

Tiga desa yang dimaksud Saiful adalah Desa Kedungbanteng, Banjarasri, dan Kalidawir. Ketiganya berada di sekitar Lapangan Sumur Tanggulangin.

Kebijakan Saiful Ilah itu berbeda 180 derajat dengan sikap Gubernur Jawa Timur yang minta agar pengeboran distop. Kementerian ESDM bersama SKK Migas juga sama. Mereka mau menghentikan rencana pengeboran sumur di Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2 yang dilakukan Brantas Inc. Begitu juga warga di beberapa kecamatan yang dijadikan lokasi pengeboran secara konsisten menolak mengebor kembali.

Menurut Saiful Ilah, sebagai bupati, setelah ada persetujuan dari kades dan camat, pihaknya menyerahkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo untuk diproses. "Kalau tanpa rekomendasi dari bawah tidak mungkin saya mengeluarkan izin," kilahnya. Rekomendasi itu Saiful teken pada 13 Oktober 2015.

Mantan Bupati Sidoarjo yang terpilih kembali pada Pilkada Desember 2015 lalu itu mengaku sebelumnya pada 2013 lalu telah mengajukan izin pengeboran. Namun dirinya tolak karena saat isu belum menyelesaikan ganti rugi kepada korban lumpur.

"Begitu tahun 2015 sudah menyelesaikan semua ganti rugi, walau sampai saat ini masih ada puluhan berkas yang belum terbayar karena masih bermasalah, di tahun 2015 juga BLH sudah merekomendasikan untuk diterbitkan izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Tanggulangin Sentot Kunmardiyanto menolak berkomentar. "Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar soal itu. Ada instruksi dari Pak PJ Bupati untuk tidak berkomentar," katanya dikutip dari Tempo.

Kepala Desa Kedungbanteng Tohiran tidak cukup tegas menjawab perihal pernyataan bupati yang menyebut pihaknya menyetuji pengeboran. "Saya pernah meneken itu. Tapi seingat saya itu persetujuan soal pengurukan bukan pengeboran. Cobak saya cek dulu," kata dia. Sementara Kades Kalidawir dan Banjarasri belum memberikan jawaban.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo membuka kemungkinan rencana pengeboran sumur baru oleh Brantas di Tanggulangin, Sidoarjo, untuk dibatalkan. Ini terkait dengan kajian yang sedang dilakukan pihaknya yang tidak hanya mencakup aspek teknis, tapi juga sosial.

"Mungkin layak secara teknis. Tapi, kalau secara sosial bikin stigma atau ketakutan warga, jelas juga tidak bisa," ujarnya, Selasa, 19 Januari 2015.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO