Judi Biliard, 4 Buruh Tani di Kediri Diringkus

Judi Biliard, 4 Buruh Tani di Kediri Diringkus Para tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri. foto: dendi martoni/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku penjudi biliard, yakni Ali Usman (35), Boski (43), Subandi (61) dan Triyono (47) semuanya warga Dusun Morangan Desa Minggiran Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, menjalani pemeriksaan di unit Satreskrim Polres Kediri, Rabu (20/1). Keempat pelaku judi bilyard ini diringkus berserta barang bukti seperangkat alat judi bilyard dan uang Rp 47 ribu. 

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan keempat pelaku melakukan judi biliard dengan taruhan uang Rp 3 ribu. "Para pelaku ini taruhannya Rp 3 ribu. Setelah terkumpul uangnya mereka baru main," ungkap AKP Bowo. 

Keempat pelaku yang pekerjaannya buruh tani ini sering berkumpul di warung. Usai berkumpul mereka langsung sepakat bermain judi biliard. "Mereka main biliard di warung. Saat dilakukan penangkapan seperangkat alat judi biliard dan uang taruhan Rp 47 ribu kita amankan," jelasnya. 

Keempat pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Menurut AKP Bowo, karena mereka melanggar kasus tindak pidana perjudian maka keempat pelaku ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (den/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO