Tak Daftar BPJS, 740 Perusahaan di Surabaya Dipanggil

Tak Daftar BPJS, 740 Perusahaan di Surabaya Dipanggil

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Para perusahaan yang tidak terdaftar itu dipanggili sejak Rabu (20/1) kemarin.

Tindakan pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari tersebut dilakukan atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Darmo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Dani Santoso, yang ikut hadir di Kejari kemarin membenarkan telah melimpahkan SKK atas 740 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) kepada pihak Kejari .

"Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan melalui surat, bahkan sampai lebih dua kali, tapi tetap saja tidak daftar. Karena itu, kami serahkan ke kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menindaklanjuti," kata Dani.

Kasi Datun Kejari , Agus Candra SH menegaskan, dari sekian banyak pemberi kerja yang melanggar undang-undang itu semuanya akan dipanggil secara bergantian dan bertahap. "Ini panggilan pertama untuk tahun ini," kata Candra.

Dalam panggilan tahap pertama itu, kata Agus, intinya para pemberi kerja diminta mematuhi undang-undang, yakni mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Cuma itu saja, karena itu wajib bagi mereka," tambahnya.

Ditambahkan, bila peringatan pertama itu tidak diindahkan, akan dilakukan Teguran I. Dan jika tetap tidak sadar, disampaikan Teguran II, berikut ancaman denda serta sanksi tidak mendapat layanan publik.

Masih menurut Candra, bila teguran tahap terakhir tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sikap tegas. "Ya terpaksa kita pidanakan," tegas Candra.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO