Tak Daftar BPJS, 740 Perusahaan di Surabaya Dipanggil

Tak Daftar BPJS, 740 Perusahaan di Surabaya Dipanggil

Akan tetapi, baik Candra maupun Dani, pihaknya berharap tidak sampai bertindak lebih jauh. "Meski ini sudah sampai kejaksaan, kami berharap mereka sadar akan kewajibannya untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan," tambah Dani.

Menurut Dani, ketidakpatuhan para pemberi kerja dengan tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan itu, selain melanggar undang-undang juga sangat merugikan para pekerja. Karena, pekerja jadi kehilangan hak mendapatkan perlindungan sosial atas kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dia yakin, ketidakmauan pemberi kerja daftar BPJS Ketenagakerjaan ini mayoritas karena ketidakpahaman mereka terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Karena, dalam peraturan perundang-undangan di antaranya disebutkan, jika pekerja (tenaga kerja) tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan (pemberi kerja) wajib membayar sesuai yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Kunto Wibowo, yang turut mendampingi Dani Santoso. Ia menambahkan, setiap pekerja wajib dilindungi dengan jaminan kesehatan BPJS. "Nantinya, apabila ada kejadidan yang tidak diinginkan seperti mengalami kecelakaan kerja, akan mendapat bea perawatan sepenuhnya. Bahkan bila sampai meninggal dapat 48 x gaji," kata Kunto.

Namun, lanjut Kunto, jika peserta itu meninggal biasa (bukan karena kecelakaan kerja), ahli warisnya mendapat Rp 24 juta. "Terus, jika sudah tua mendapat tabungan Jaminan Hari Tua ditambah dana pengembangan yang bisa diambil setelah tidak bekerja lagi. Dan kalau sudah pensiun mendapat uang pensiunan seperti pegawai negeri sipil," jelas Kunto.

Masih kata Kunto, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiunan (JP). Itu semua, jelas Kunto, wajib bagi semua pekerja, dan si pemberi kerja atau pemilik perusahaan wajib mendaftarkan. "Jika tidak, pemberi kerja kategori melanggar undang-undang, dan kejaksaan berkewenangan melakukan tindakan," kata Kunto.

Karena itu, lanjut Kunto, diharapkan semua pemberi kerja atau pemilik perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pihak kejaksaan mengambil tindakan. (yan/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO