Kampung Narkoba di Wonokromo Digerebek, BNNP Jatim Sita 1,5 Kg Sabu

Kampung Narkoba di Wonokromo Digerebek, BNNP Jatim Sita 1,5 Kg Sabu Kedelapan bandar ribuan ekstasi dan sabu yang sudah diamankan oleh petugas BNNP Jatim. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perkampungan padat penduduk di Wonokromo tiba-tiba digerebek oleh petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim. Ditengarai kawasan tersebut dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika.

Dari penggerebekan tersebut diamankan barang bukti total sebanyak 1,370 kg sabu dan 4568 butir ekstasi dari tersangka Moch. Alqomi (25) warga Jl.Wonokromo Gg.7 dan Alfian Kristiawan (26), warga Jl. Wonokromo Tangkis Surabaya.

Kedua tersangka merupakan pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan bandarnya dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ikut diamankan pula lima kurir narkoba, masing-masing Arif (35), Doi Sabarna (35), Abdul Rohim (32), Yanuar Priyantoro (37), Bahrezi Rizma Aminullah (22). Semuanya berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnibanto S.Ik mengatakan, pengungkapan pelaku narkoba ini berawal informasi awal dari masyarakat bahwa di beberapa TKP disinyalir adanya transaksi narkoba.

Dari informasi itu lalu dilakukan menyisiran. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan ditemukan barang bukti kiloan sabu dan ribuan butir ekstaksi berbagai jenis.

"Ada 8 pelaku narkoba yang sudah kita amankan bersama barang bukti total sebanyak 1,370 Kg sabu dan 4568 butir ekstasi berhasil kita sita dari daerah padat penduduk yang pada saat penggeledahan ribuan narkotika tersebut disembunyikan di sepeda mainan anak-anak," katanya, Selasa (26/01).

AKBP Bagijo menambahkan, ke-8 tersangka pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda, meliputi 3 tersangka sebagai kurir yang dikendalikan bandarnya dari dalam lapas, 4 tersangka sebagai pemilik narkoba jenis sabu dan ektasi yang siap edar serta 1 tersangka sebagai pembeli.

Semua pelaku kini ditahan oleh BNNP Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. (eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO