Arus Penolakan Raperda Mihol Semakin Deras, Anggota Dewan Sesalkan Pansus Berbelok Arah

Arus Penolakan Raperda Mihol Semakin Deras, Anggota Dewan Sesalkan Pansus Berbelok Arah Aliansi Mahasiswa Surabaya mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk menolak Raperda tentang Minuman Beralkohol.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Surabaya mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (05/02/2016). Mereka menggelar aksi demonstrasi menyikapi perda yang saat ini tengah menjadi polemik.

Mereka menolak raperda DPRD Surabaya yang berencana memperbolehkan penjualan mihol tingkat pengecer atau pada supermarket dan minimarket.

Ahmad Mubarok selaku koordinator aksi mengatakan, bahwa perda mihol yang akan yang memperbolehkan penjualan tingkat pengecer bisa merusak generasi muda.

"Jika miras atau mihol diperjual-belikan di tempat umum, sudah tentu akan merusak mental generasi muda. Anak-anak akan menganggap minuman beralkohol itu biasa," tegasnya.

Para demonstran itu menggelar aksi teaterikal yang menggambarkan dampak buruk dari minuman keras. Meteka memperlihatkan dua orang mahasiswa yang sedang mabuk dan tak sadarkan diri.

Di sisi lain, PC IPNU Kota Surabaya menyatakan keberatan atas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralokohol DPRD Kota Surabaya yang bakal mengizinkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan yang ada di Surabaya.

Mereka minta DPRD agar meninjau kembali Perda yang memperbolehkan penjualan minuman keras itu di Kota Surabaya. “Semestinya Pemkot Surabaya dan DPRD melarang peredaran minuman keras itu di minimarket, supermarket dan hypermarket," tegas Ketua IPNU Kota Surabaya Agus Setiawan.

Sementara itu Wakil Ketua IPNU Kota Surabaya M Najih menambahkan, DPRD dan Pemkot Surabaya lebih baik fokus terhadap hal lain yang lebih penting dan memiliki manfaat bagi masyarakat.

Seperti masalah Pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi yang mengakibatkan biaya pendidikan di SMA/SMK di Surabaya mulai tahun depan tak lagi gratis.

Ia juga mengharapkan, semestinya DPRD dan Pemkot melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan kesehatan dan jiwa mereka. "Jadi dengan regulasi perizinan penjualan miras ini berarti mereka membiarkan dan tidak melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan mereka khususnya para pelajar," tandas Najih.

Raperda mihol yang tengah digodok hingga kini menjadi polemik di dalam tubuh DPRD Surabaya. Sebagian anggota menolak pasal yang memperbolehkan penjualan di tingkat pengecer.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO