Sengketa Tanah 7000 Meter RSUD Sidoarjo, Kedua Pihak Sepakat Damai

Sengketa Tanah 7000 Meter RSUD Sidoarjo, Kedua Pihak Sepakat Damai MILIK WARGA: Tanah beserta bangunan RSUD Sidoarjo yang digugat oleh ahli waris. foto: nanag ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah seluas 7000 Meter di atas bangunan RSUD Sidoarjo antara pihak penggugat dan tergugat disepakati penyelesaian secara damai.

Sebelumnya, selama berkali-kali kedua belah pihak dipertemukan oleh tim mediator PN Sidoarjo untuk melakukan mediasi perdamaian, namun selalu gagal

Ketua Majelis Hakim Johari SH, yang memimpin sidang di ruang Sari membacakan kesepakatan dari hasil mediasi yang mengeluarkan beberapa poin.

Yaitu, pihak penggugat Hj. Rahmawati DKK melakukan gugatan kepada pemerintah Sidoarjo dalam hal ini Bupati DKK atas tanah seluas 7000 meter yang terbukti mempunyai surat resmi sebagai hak milik penggugat yang sudah ada bangunan milik RSUD Sidoarjo dilakukan pembelian oleh tergugat sesuai harga apraisal.

Namun, jika harga apraisal lebih tinggi maka keduanya sepakat untuk kembali ke harga penggugat yakni 4 juta/meternya. Namun, jika harga apraisal lebih rendah beracu terhadap apraisal.

Selain itu, pembayaran ganti rugi terhadap penggugat dengan mengunakan dana APBD akan dibagi dalam tiga fase yakni DP pembayaran pada tahun 2016, selanjutnya menggunakan dana PAK 2016. Namun, jika nanti tidak mencukupi akan ditambahkan dengan dana APBD Tahun 2017.

Johari juga membacakan, bahwa di kemudian hari, baik pihak penggugat maupun tergugat, tidak akan ada yang memperkarakan kembali sengketa yang sudah disepakati ini.

Setelah kedua belah pihak sepakat, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk meneken tandatangan kesepakatan itu. Perwakilan dari penggugat diwakili kuasa hukumnya Jupri SH, sedangkan dari tergugat diwakili oleh Kuasa Hukum pemda yakni Kasi Datun Kejari Sidoarjo Kurniawan, pihak Bapeda, RSUD dan BPN.

"Tanda tangan ini (kedua belah pihak) mengikat agar tidak ada gugatan di kemudian hari," kata hakim dalam persidangan.

Sementara kuasa hukum penggugat, Jupri SH, menyambut baik itikad baik pemda untuk membeli tanah tersebut. "Maka dari itu, harga secara apraisal disepakati oleh klien kami," ungkapnya usai persidangan. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO