Pendapatan dari Retribusi Lahan Parkir dan Kios Pasar di Pacitan Banyak yang 'Bocor'

Pendapatan dari Retribusi Lahan Parkir dan Kios Pasar di Pacitan Banyak yang Suasana Pasar Minulyo Pacitan saat malam hari. foto: BANGSAONLINE

"Ini kendalanya. Kita memang belum punya payung hukum soal zonasi. Baik proporsional pengenaan retribusi ataupun zonasi tentang item barang dagangan yang dijual pedagang," beber Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Bambang juga sedikit menyinggung pendapatan parkir yang selama ini tidak pernah ada peningkatan. Ia lebih menduga, ada faktor non teknis yang menjadi penyebab tidak adanya kenaikan pendapatan parkir dari pasar-pasar tradisional di Pacitan tersebut.

"Perolehan dengan fakta di lapangan masih belum sesuai. Ini yang saya anggap sebagai pelemahan manajemen," sebut pejabat eselon IIIB ini.

‎Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, selain pasar-pasar tradisional, pasar hewan serta rumah potong hewan (RPH) juga tak jelas penarikan retribusinya. Hal tersebut lebih dipengaruhi tidak adanya ketentuan penetapan tarif retribusi yang diatur didalam Peraturan Derah (Perda). Karena itu, selama ini belum ada referensi untuk mendongkrak pendapatan. Baik dari pasar hewan ataupun RPH.‎

"Dari sektor ini (pasar hewan dan RPH) disinyalir kuat ada pelemahan manajemen. Penetapan tarif retribusi belum ada pengaturan jelas di Perda. Hingga saat ini masih mengacu ketentuan lama, sebab belum adanya penyesuaian. Hewan yang masuk, seharusnya ada retribusi bukan," tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala DPPKA setempat, H. Heru Sukresno, belum bisa ditemui. Diperoleh kabar, orang nomor satu di satuan kerja yang mengelola keuangan daerah itu tengah mengikuti musrenbang di Pendopo . (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO