Minta Fogging, Warga Trenggalek Harus Bayar?

Minta Fogging, Warga Trenggalek Harus Bayar? Wasidi.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat desa Karangsoko merasa kecewa dengan pelayanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Pasalnya, permintaan fogging atau pengasapan untuk membunuh nyamuk dewasa terhadap lingkungannya tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Kekecewaan ini dialami oleh warga RT/RW 03/01 desa Karangsoko kecamatan . "Kami sudah mengajukan surat resmi pada Dinas Kesehatan melalui puskesmas desa agar dilakukan fogging di lingkungan kami. Saat ini terdapat 11 orang yang terkena DBD," kata Wasidi, salah satu warga Desa Karangsoko (18/3).

Menurut Wasidi, sebelas orang yang terkena Deman Berdarah Dengue (DBD) tersebut tinggal di dua RT yakni RT 03 dan 04. Lebih lanjut, Wasidi mengaku kesal dengan pelayanan dari Dinas Kesehatan, sebab surat yang telah ia sodorkan kurang lebih 12 hari yang lalu hingga kini tak ada tindaklanjut sama sekali.

Kata Wasidi, agar cepat mendapat layanan berupa fogging dari Dinas Kesehatan masyarakat setempat harus menyediakan uang sebesar Rp 500 ribu, yang selanjutnya diberikan pada petugas fogging. "Ini informasi yang berkembang di masyarakat seperti itu," tegasnya.

"Sebenarnya apakah memang diharuskan membayar jika lingkungan kami menginginkan fogging pada pemerintah," ujarnya polos.

Hingga berita ini ditulis, BANGSAONLINE.com belum bisa mengonfirmasi hal ini ke Sugito Teguh, selaku Kepala Dinkes . Saat disanggong di kantornya sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, yang bersangkutan belum juga menampakkan diri. Bagian resepsionis mengatakan bahwa Sugito sedang dinas lapangan. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO