Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa Pj. Bupati Pamekasan Masrukin saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan kepala desa.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode kepada 159 kepala desa.

Penyerahan SK dilakukan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

Dalam sambutannya, Masrukin mengingatkan agar tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun disertai dengan tanggung jawab untuk bekerja menyejahterakan masyarakat.

"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya, satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujarnya.

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pamekasan tersebut juga meminta kepada seluruh kepala desa yang sudah menerima SK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian jabatan yang diperpanjang tersebut bisa membawa barokah.

"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah Bapak Kepala Desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada di mana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO