Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa Pj. Bupati Pamekasan Masrukin saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan kepala desa.

Ia menuturkan, peningkatan akses pelayanan bagi masyarakat sangatlah penting, apalagi jika didukung dengan pemanfaatan pelayanan digital. Sehingga, semua orang mudah untuk mengurus segala sesuatu tanpa ada hambatan apapun.

"Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada Pak Klebun (kades, red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini," tuturnya.

Diketahui, dari 178 kepala desa, hanya 159 orang yang menerima (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Perinciannya, masa jabatan 2019 s/d 2027 sebanyak 82 kepala desa, masa jabatan 2022 s/d 2030 sebanyak 68 kepala desa, hasil PAW (2019 s/d 2027) sebanyak 8 kepala desa, dan hasil PAW (2022 s/d 2030) 1 kepala desa.

Sedangkan sisanya tidak mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, karena 17 desa dipimpin oleh penjabat disebabkan berakhirnya masa jabatan kepala desa maupun meninggal. Sedangkan 1 kepala desa terjerat kasus hukum, serta 1 desa PAW sedang dalam proses konsultasi hukum. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO