Warga eks Lokalisasi Kedung Banteng Diberi Waktu 10 Hari untuk Bongkar Bangunan

Warga eks Lokalisasi Kedung Banteng Diberi Waktu 10 Hari untuk Bongkar Bangunan Petugas memasang dan menyerahkan surat pemberitahuan di eks lokalisasi Kedung Banteng.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo Rabu (30/3), melakukan pemasangan dan penyerahan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan Eks Lokalisasi WTS Desa Kedung Banteng Kecamtan Sukorejo.

Pantauan BANGSAONLINE.com, kegiatan tersebut dihadiri Karji, SH Kesbang Linmas, Moh. Daroini Kabid Rehabilitasi Dinsosnakertran, H. Mujianto, S.Sos Kepala KPPT, Setyo Budiono SH Humas Kab Ponorogo, Sarmartuji SH Kasi Ops Satpol PP, Muspika Sukorejo, serta Perangkat Desa Kedung Banteng.

Surat pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan Pembersihan lahan Eks Lokalisasi WTS Kedung Banteng, dari seluruh bangunan yang ada di atasnya. Berkaitan dengan rencana tersebut, diminta kepada pemilik bangunan di eks lokalisasi Kedung Banteng untuk segera melaksanakan pembongkaran bangunan di tempat tersebut secara swadaya.

Pemerintah daerah memberi batas waktu pembongkaran mulai tgl 30 Maret hingga tanggal 11 April 2016.

“Hari ini kita melaksanakan pemasangan dan menyerahkan surat pemberitahuan Nomor 460/392/405.10/2016 tentang pembongkaran bangunan Eks Lokalisasi WTS Ds Kedung Banteng sebanyak 37 surat,“ kata Plt. Asisten I Kabupaten Ponorogo Drs. Siswanto, MM.

Siswanto menambahkan apabila sampai tanggal 10 April 2016 masih terdapat bangunan yang masih berdiri di atas tanah Eks Lokalisasi Desa Kedung Banteng, maka Pemkab akan bertindak tegas. "Pamkab akan melakukan pembongkaran bangunan secara paksa," terangnya kepada awak media. (ays/po1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO