Keseriusan DPRD Gresik Usut Reklamasi Pantai Ilegal Dipertanyakan

Keseriusan DPRD Gresik Usut Reklamasi Pantai Ilegal Dipertanyakan Rombongan Komisi A DPRD Gresik saat sidak proyek reklamasi ilegal di Desa Ngimboh, Ujungpangkah, tahun lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Ujungpangkah mulai mempertanyakan keseriusan DPRD Gresik mengusut dugaan skandal pantai ilegal di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Reklamasi bodong ini ditengarai melibatkan sejumlah oknum aparatur pemerintahan, baik di tingkat desa hingga kecamatan.

Salah satu pantai bodong tersebut terjadi di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Kasus di wilayah Kabupaten Gresik belahan utara tersebut setahun lalu pernah diusut oleh Komisi A DPRD Gresik. Namun, kasusnya menguap. Terbukti, hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya.

"Kami mempertanyakan keseriusan DPRD Gresik mengusut kasus ilegal di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, khususnya di wilayah Desa Ngimboh," kata seorang tokoh di Desa Ngimboh yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (8/6).

Mantan Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto mengakui, bahwa dulu menangani kasus ilegal di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Bahkan, Komisi A telah memanggil beberapa orang yang diduga terlibat kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar

"Kasus itu mencuat setelah adanya laporan sejumlah tokoh di sana," kenangnya.

Namun, dalam perjalanannya, sejumlah tokoh di sana juga membawa kasus itu ke Kejaksaan. "Kasus itu lalu diusut oleh kejaksaan," ungkapnya.

Lanjut Jumanto, mengacu ketentuan, jika kasus-kasus yang ditangani oleh DPRD itu diambil alih oleh penegak hukum, baik kejaksaan maupun polres, maka DPRD harus menghentikan kasus yang ditanganinya. "Kami belum tahu perkembangannya," terangnya.

Baca Juga: Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar

Tambah Jumanto, saat ini dirinya sudah tidak di Komisi A lagi. Saat rolling komisi baru-baru ini, pindah di Komisi B. "Coba ditanyakan di Komisi A, bagaimana perkembangannya," pintanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan mengaku, sejauh ini komisi yang membidangi hukum ini belum memonitor kasus dugaan bodong di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. "Coba nanti kita kordinasikan dengan komisi," katanya.

Sekadar diketahui, di wilayah perairan Kecamatan Ujungpangkah ditengarai banyak proyek pantai bodong alias ilegal. Sebab, proyek tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah. Bahkan, banyak diketemukan TN (tanah negara) yang di secara ilegal.

Baca Juga: Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati

Setidaknya, di wilayah utara Kabupaten Gresik tersebut ada 70 lebih perusahaan yang akan melakukan pantai. Kondisi tersebut membuat perairan Ujungpangkah yang sebelumnya bersih dan indah jadi kumuh. Akibatnya, masyarakat tidak bebas lagi menikmati keindahan pantai yang ada di Ujungpangkah. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO