PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik seputar aktivitas pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Pacitan, masih terus berkecamuk. Akan tetapi, pemkab setempat hanya bisa menjadi "penonton". Pemerintah di level kabupaten, tak bisa berbuat lebih. Mengingat, kewenangan pertambangan ada di provinsi.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2) Kabupaten Pacitan, H. Prasetyo Wibowo, mengatakan, pihaknya tak bisa ikut cawe-cawe terkait proses perizinan pertambangan. Sebab, sejak Undang-Undang terkait Pemda diberlakukan pada Tahun 2014 lalu, seluruh kewenangan terkait pertambangan sudah diambil alih pemerintah provinsi
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Sehingga kita yang di kabupaten, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab seluruh kewenangan yang terkait pertambangan, sudah menjadi kewenangan pemprov," tutur Prasetyo, Senin (22/8).
Dia mengakui, memang ada sedikit kendala khususnya para penambang yang hendak mengurus perizinan. Sebab jarak interaksi yang semakin jauh. Selain itu juga berkait biaya pengurusan yang mungkin jauh lebih mahal. "Mereka (para pengurus izin tambang) harus mondar-mandir ke Surabaya. Tentu butuh biaya lebih, agar aktivitas pertambangan mereka menjadi legal," katanya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini mengungkapkan, beberapa bulan lalu, satuan kerjanya juga sempat mengembalikan berkas-berkas permohonan izin. Sebab, kebanyakan masyarakat penambang belum mengetahui regulasi pengalihan kewenangan. "Kita juga sempat mengembalikan berkas-berkas permohonan izin. Ternyata, juga tak sedikit masyarakat yang belum memahami adanya perubahan aturan," tukasnya. (pct1)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News