Gagal Audiensi Polemik Parkir Berlangganan, Kopiah Nusantara Kecewa

Gagal Audiensi Polemik Parkir Berlangganan, Kopiah Nusantara Kecewa Direktur Kopiah Nusantara, Mahmudi Faton. foto: romza/bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jadwal audiensi Kopiah Nusantara (KN) dengan DPRD Jombang tentang polemik parkir berlangganan gagal dilangsungkan hari ini, Senin (3/10) pagi. Sekretariat Dewan (Sekwan) beralasan surat yang dikirim KN masih ngendap di meja pimpinan DPRD.

Atas kegagalan inipun Direktur KN, Mahmudi Faton mengaku kecewa atas lemotnya respon dari DPRD Jombang. "Tadi kami sudah datang ke kantor dewan pukul 09.00. Ternyata orang sekwan bilang bahwa surat kami masih di pimpinan, jika sudah dijadwalkan kami akan dikabari untuk audiensinya," katanya.

Mahmudi juga memastikan akan terus mendesak legislatif menerima aduan masyarakat yang akan disampaikannya. "Soalnya ini persoalan penting untuk segera diselesaikan pemangku kebijakan di Jombang. Supaya masyarakat tidak lagi menjadi korban kebijakan parkir berlangganan," lanjutnya.

Menurutnya, permohonan audiensi itu tidak lain karena semakin meruncingnya permasalahan penerapan parkir berlangganan. Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan kajian atas berbagai persoalan tersebut. Diantara persoalan yang ditemukannya penarikan retribusi perkir berlangganan kepada seluruh kendaraan yang berplat nomor wilayah Jombang. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan.

”Kami juga sudah mengecek pengakuan sejumlah jukir yang memang memberikan pelayanan kurang baik ketika tidak diberi uang parkir. Padahal mereka seharusnya sudah tidak menerima uang dari pengendara,” ujar Mahmudi.

Mantan Ketua Umum PMII Cabang Jombang ini juga menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum sudah tidak relevan. Karena tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum. Bahkan di beberapa daerah di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Lumajang, Trenggalek, dan Pasuruan, Kemendagri sudah membatalkan Perda tentang retribusi parkir berlangganan.

“Jadi, regulasi itu kan seharusnya melihat aspek manfaatnya kepada kepentingan umum. Sementara kebijakan parkir berlangganan sebenarnya tidak perlu dibuat karena tidak sesuai kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Umum DPRD Jombang, Muhdlor saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya hari ini DPRD Jombang tidak ada jadwal agenda khusus. "Biasanya memang surat itu, kalau belum di acc pimpinan, belum bisa terjadwal agenda audiensinya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Jombang dinilai percuma. Pasalnya para Jukir masih memungut uang biaya parkir dari pengendara yang sudah berlangganan.

Penarikan sendiri diakui lantaran para jukir diwajibkan setor setiap bulannya di instansi terkait. Tidak hanya itu, seluruh kendaraan di Jombang dikenakan retribusi parkir berlangganan bersamaan dengan pengurusan pajak. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan.(rom/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO