Madura Jadi Provinsi, Harus Penuhi Konstitusi dan Pemekaran Wilayah

Madura Jadi Provinsi, Harus Penuhi Konstitusi dan Pemekaran Wilayah Pertemuan Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD dan ulama Madura untuk membentuk Provinsi Madura di rumah Dinas Bupati Pamekasan, Senin (3/10). foto: Taufiqurrahman/ KOMPAS.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada empat kabupaten di wilayah Madura agar tidak tergesa-gesa menjadi provinsi sendiri. Pasalnya, masih banyak hal yang perlu dibenahi dan memenuhi persyaratan, seperti harus ada pemekaran wilayah dan hak konstitusi.

Wakil ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di DPRD Jatim, Selasa (4/10) menegaskan, desakan yang dilakukan sejumah bupati agar provinsi adalah sah-sah saja, apalagi dalam situasi seperti saat ini di mana banyak aspirasi yang berkembang. Namun yang terpenting semua aspirasi ini harus melalui mekanisme dan konstitusi yang benar. Jangan sampai pemekaran tidak membuat masyarakat sejahtera tapi justru kesengsaraan.

"Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai ketika Madura jadi provinsi justru kehidupannya masyarakat lebih sengsara. Apalagi sesuai aturan mekanisme untuk menjadi provinsi tidak semudah membalik tangan. Mulai dari soal jumlah kabupaten, pendapatan penduduknya per kapita juga kontribusi setiap kabupaten untuk pembangunan masyarakat," tegas politisi asal Madura ini

Ia mempersilakan Madura jadi provinsi sepanjang mampu memenuhi aturan. Namun ia juga mengingatkan, tidak semua pemekaran wilayah menjadikan baik, tapi justru mengalami keterpurukan akibat dipaksakan, karena kondisi di dalam wilayah tersebut tidak mendukung.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PKB Jatim, Badrut Tamam. Pria asli Sampang mengatakan jika munculnya Madura menjadi provinsi bukanlah sebuah desakan, namun munculnya berasal dari hasil Forum Group Discusion (FGD).

"Perjalanan untuk ke sana (jadi provinsi, red) sangat lama dan banyak sekali mekanisme dan aturan yang harus dilalui," tegasnya.

Belum lagi, untuk jadi provinsi perlu dilakukan judicial review terkait dengan ketentuan jumlah kabupaten yang menurut aturannya minimal harus lima, sementara di Madura masih empat. Karenanya perlu dilakukan perubahan di UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah itu terpenuhi baru dilakukan diskusi dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat apa setuju Madura dijadikan provinsi. Itu artinya mekanisme yang dilalui tidak hanya satu atau dua tahun, tapi bertahun-tahun lamanya karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat," paparnya. (*/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO