Korupsi Pasar Besar Madiun, Wali Kota Madiun jadi Tersangka

Korupsi Pasar Besar Madiun, Wali Kota Madiun jadi Tersangka Anggota Brimob Detasemen C Pelopor Madiun membantu memasukkan dokumen yang disita KPK usai menggeledah ruang kerja Walikota Madiun dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 76,5 milyar, Senin (17/10).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012. Penetapan tersangka ini usai KPK menemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI, Wali Kota Madiun sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga: Pasca Disita KPK, Kantor Demokrat Madiun Tetap Dipakai Beraktivitas

Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.

"Atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Atau menerima hadiah atau janji yang padahal patut diduga diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun," ucap Laode.

Meski demikian, dia enggan membeberkan jumlah uang korupsi atau suap atau gratifikasi apa yang diduga diterima Bambang. "Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf," kata Laode.

Baca Juga: KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri

Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara siang tadi, KPK menggeledah sejumlah tempat di Madiun dan Jakarta. Di Madiun, Tim penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto.

Penggeledahan ruang kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto dilakukan sejak pukul 11.30 WIB, Senin (17/10/2016).

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK

Untuk menggeledah tiga titik itu, tim KPK dikawal anggota Brimob Detasemen C Pelopor Madiun.

Kemudian penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata. Perusahaan itu diketahui milik Bambang.

Sementara di Jakarta, penyidik juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya. Kantor tersebut berada di Pademangan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun barang elektronik.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun

Komandan Tim Detasemen C Pelopor Madiun, Ipda Aris Setyo Widodo mengatakan, hanya mendapat perintah dari atasan untuk mengawal Tim KPK menuju tiga lokasi. Di masing-masing lokasi ditempatkan empat personel mendampingi Tim KPK.

Dia mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan tim KPK ke Pemkot Madiun. Khusus di Kantor Wali Kota Madiun, Tim KPK yang datang berjumlah lima orang. 

Saat tiba, tim langsung masuk ke ruang kerja wali kota. Di pintu menuju lantai dua ruang kerja Wali Kota Madiun, tiga personel Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga. Tak seorang pun diperkenankan masuk, kecuali ada kaitannya dengan proses penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi

Sekitar pukul 12.05 WIB, Sekda Kota Madiun, Maidi tampak menuju ruang dinas wali kota. Namun, hanya berselang sekitar dua menit, Maidi ke luar lagi.

"Saya hanya menghadap Pak Wali, hal lain tidak tahu," ujarnya singkat sembari naik tangga menuju ruang dinas lagi. Usai penggeledahan tampak penyidik KPK mengamakan sejumlah dokumen.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: KPK segera Periksa Wali Kota Madiun, KPK Gadungan Acak-acak 14 Daerah di Jatim

Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, KPK mengakui jika sejauh ini masalah korupsi yang ditanganinya selalu melibatkan korporasi. Pasalnya regulasi yang ‘abu-abu’ selalu menjadi alasan bagi pihak dunia usaha untuk melakukan suap guna melancarkan usahanya.

“Banyak kasus korupsi 80% di Indonesia melibatkan dunia usaha dan 90% terkait pengadaaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK baru, Senin (17/10).

Baca Juga: Sudah 17 Gubernur Dipenjara karena Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Madiun

Melihat fenomena tersebut, KPK bersama pemerintah, swasta dan aparat penegak hukum lainnya seperti Ombudsman dan Kejaksaan Agung melakukan kerja sama guna memberantas korupsi dan pungli di dunia usaha.

Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan agar dunia usaha memperoleh kepastian dan kejelasan regulasi korporasi.

Sementara itu, dalam perkembangan yang sama KPK berharap agar draf peraturan Mahkamah Agung (perma) untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi. “Kan sebenarnya yang in charge itu Pak Laode Syarif, masih dalam proses mungkin gak lama lagi sebetulnya sudah akan disetujui mungkin,” ujar Alexnder.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Mantan Pesaing Akui Bambang Terkaya

“Pembahasan terus kita lakukan kok, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sih sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu,” tambahnya.

Dengan adanya perma tersebut, KPK yakin akan timbul efek jera dalam korporasi. “Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya. Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Namun, ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab,” katanya. (hen/mdn/mer/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO