KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri

KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri Sebuah rumah di perumahan Green Land di Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri yang disita KPK karena dijadikan pencucian uang Bambang Irianto. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang berada di Perum Green Land, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (23/2). Penyitaan ini dilakukan penyidik KPK setelah Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).

Penyitaan rumah mewah bernilai ratusan juta ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 12/02/2017 tanggal 1 Februari. Petugas langsung menancapkan papan pengumuman penyitaan di depan rumah dengan nomor B12. Sedang petugas KPK yang lainya langsung masuk rumah tersebut untuk melakukan pengecekan isi dalam rumah itu.

Baca Juga: Pasca Disita KPK, Kantor Demokrat Madiun Tetap Dipakai Beraktivitas

Diungkapkan pegawai kantor pemasaran perumahan green land, Ria Yunita, rumah tersebut dibeli oleh Bambang Irianto pada tahun 2015 lalu dengan pembayaran cash bertahap. Sedangkan penyerahan serah terima baru dilakukan pada desember 2016 lalu.

"Dulu waktu pembelian dengan cash tempo, untuk harganya sekitar Rp 600 juta dan atas nama Ibu Liana dengan alamat Jombang," ungkap Ria pada wartawan.

Sementara Evi, eksekutif pemasaran perumahan elite Green Land mengungkapkan sejak diserah terimakan, Liana bersama suaminya sering bermalam di rumah itu. Namun untuk Bambang Irianto tidak pernah kelihatan datang ke rumah tersebut.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK

"Kalau bu Liana pernah bermalam di sini. Kalau pak Bambang saya tidak pernah tahu," katanya.

Dia juga mengaku jika pihak Green land juga pernah dimintai keterangan dalam persoalan tersebut. “Satu kali pihak kami dimintai konfirmasi terkait rumah ini. Kami dipanggil di Madiun, dan selanjutnya ada penyitaan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kaur Pemerintahan Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Misbach mengaku, penghuni perumahan elite Green Land ini belum melaporkan diri ke Kantor Desa setempat, termasuk penghuni rumah nomor B12 ini. “Ini baru akan dibentuk RT, mereka memang belum ada yang masuk,” jelasnya.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO