PT SUB Lakukan Mutasi Sepihak, Buruh Wadul DPRD Jombang

PT SUB Lakukan Mutasi Sepihak, Buruh Wadul DPRD Jombang Sejumlah buruh saat menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi D DPRD Jombang, Selasa (1/11) siang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Sejumlah perwakilan buruh mendatangi kantor DPRD Jombang, Selasa (1/11) siang. Belasan buruh tersebut menyampaikan aspirasi kepada Komisi D DPRD Jombang tentang mutasi sepihak yang dilakukan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama) Diwek beberapa waktu lalu.

Para aktivis buruh yang tergabung dalam GSBI (Gerakan Serikat Buruh Indonesia) dan SBPJ (Serikat Buruh Plywood Jombang) itu ditemui para anggota dewan di ruang komisi D DPRD setempat. Dalam paparannya, Heru Sandi, Koordinator buruh mengatakan, sedikitnya ada 50 buruh yang dimutasi dari PT SUB Diwek ke perusahaan yang sama di Kabupaten Banyuwangi. Karena tidak berkenan berpindah ke Banyuwangi, 45 orang di antaranya sudah mengajukan pengunduran diri.

“Padahal kontraknya kawan-kawan itu jelas, sebagai karyawan PT SUB Diwek, Kabupaten Jombang. Tapi, tanpa alasan yang jelas, PT SUB mengeluarkan surat mutasi bahwa kawan-kawan harus mutasi ke Banyuwangi. Padahal keluarganya ada di sini semua. Tolonglah anggota dewan bisa membantu agar mereka (buruh yang dimutasi, red) bisa dipekerjakan kembali,” kata Heru Sandi di depan anggota komisi D DPRD Jombang.

Selain itu, ia juga menjelaskan ada semacam intimidasi kepada para buruh yang berserikat dalam perkumpulan. Semacam pelayanan berbeda dari pihak perusahaan kepada para aktivis buruh.

“Padahal kebebasan berserikat itu dilindungi undang-undang. Makanya, kami mohon anggota DPRD bisa membantu menyelesaikan dan memberi perlindungan kepada para buruh,” lanjutnya.

Heru juga menyebut, ada dugaan penggelapan yang dilakukan PT SUB terhadap iuran para buruh. Atas temuan ini pihaknya mengaku sudah mengadukan kepada pihak kepolisian. “Karena menurut kami ini termasuk pidana, kami menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut ini (dugaan penggelapan, red),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mulyani Puspita Dewi mengapresiasi aspirasi yang sudah disampaikan para buruh. Ia pun berjanji pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pmanajemen PT SUB untuk mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

“Kalau besok ada waktu luang, kami akan langsung datang ke PT SUB untuk mengetahui lebih jelas titik permasalahannya. Bagi kami, kalau terkait kebebasan berserikat itu memang dilindungi undang-undang. Siapapun diperbolehkan berserikat,” ujar Dewi. (rom/ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO