DPO Spesialis Jambret Berhasil Dibekuk

DPO Spesialis Jambret Berhasil Dibekuk

“Pelaku ini pernah ditangkap Unit Polsek Gubeng pada Tahun 2012 dengan kasus yang sama," jelas Dwi.

"Dalam aksinya modus yang dilakukan pelaku ini berputar-putar mencari sasaran, dengan target adalah wanita yang menaruh tasnya di depan waktu mengendarai sepeda motor atau wanita yang tengah menggunakan hp di pinggir jalan. Pelaku beraksi pada jam-jam rawan seperti malam hari hingga pagi hari," terang Dwi.

Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Dia bersama rekannya, MD (16 tahun), yang berhasil dibekuk lebih dulu. Penangkapan pelaku ini juga merupakan hasil dari pengembangan pelaku MM yang tertangkap lebih dulu.

Kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing, Andik Tato sebagai eksekutor, sedangkan MD merupakan Joki.

Akibat perbuatannya, tersangka Andik Tato (22) akan dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman 12 Tahun penjara. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO