Dinilai Hina NU, LPBH NU dan Ansor Kompak Ancam Polisikan Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo

Dinilai Hina NU, LPBH NU dan Ansor Kompak Ancam Polisikan Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo LPBH NU dan GP Ansor Situbondo saat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penghinaan terhadap tokoh NU dan lembaga NU yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon II Pemkab Situbondo.

Menurut Daniel, postingan oknum pejabat eselon II Pemkab Situbondo dan 2 orang guru itu dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan menebar isu SARA. Ia menilai mereka telah melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Sudah cukup bukti ini untuk dilaporkan ke polisi, namun kita akan somasi dulu yang bersangkutan," tuturnya

Daniel meminta tiga orang yang dinilai telah menyakiti perasaan kaum Nahdliyin di Situbondo tersebut meminta maaf kepada Nahdlatul Ulama dan kepada KH. Said Aqil Siraj pada khususnya, melalui ketua PCNU Situbondo.

"Harus minta maaf, tiga hari terhitung dari hari ini, kalau tidak kita laporkan hari kamis ke Polres Situbondo," ancam Daniel saat di kantor NU Situbondo.

"Kami tidak ingin ada pengadilan jalanan. Situbondo cinta damai, cukup kejadian 10 Oktober 1996 itu saja menjadi sejarah kelam di Situbondo. Apa yang kami lakukan ini sudah dirapatkan dan atas persetujuan dari PC NU Situbondo. Ini untuk menjaga kondusivitas daerah," pungkasnya. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO