Dituding Bela Ahok, Mendagri: Saya 'Bumper' Jokowi bukan Ahok

Dituding Bela Ahok, Mendagri: Saya Tjahjo Kumolo

PELANTIKAN kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama () meski sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama menuai banyak kecaman. Mereka beranggapan, bagaimana mungkin seorang terdakwa menjadi gubernur.

Dikutip dari Republika.co.id, Menteri Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait tidak dinonaktifkannya dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski telah berstatus terdakwa kepada Komisi II DPR RI. Tjahjo menegaskan, pelantikan kembali sebagai gubernur sudah berdasarkan pertimbangan hukum.

Tjahjo menjelaskan, untuk kasus yang sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama terdapat dua pasal dakwaan berbeda yang keduanya merupakan pasal alternatif. Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman berbeda yakni paling lama empat tahun dan lima tahun.

"Saya walaupun bukan pakar, tapi saya paham subsider atau juncto, tapi ini alternatif 4 dan 5 tahun ancamannya, kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti (pakai) 4 tahun, habis saya," jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/2).

Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan dirinya perlu memastikan apakah ancaman hukuman yang dikenakan kepada memang memenuhi unsur sehingga ia perlu diberhentikan sementara yakni paling singkat lima tahun.

"Karenanya itu kami nunggu tuntutan jaksa terlebih dahulu," ujarnya.

Ia memahami, banyak pandangan berbeda maupun kritikan atas kebijakannya tersebut. Ia pun menghargai semua pandangan yang ia nilai tidak salah tersebut. Bahkan untuk menghindari multi tafsir juga ia telah meminta pandangan atau fatwa kepada MA terkait hal tersebut. Meski kemudian, MA menolak memberi pendapatnya mengingat kasus yang dimintai tanggapan tengah berproses di PTUN.

"Akhirnya Bapak Presiden memerintahkan ke saya, diskusikan ke teman-teman DPR, misalnya terdakwa titik. Karena implikasi, seorang terdakwa kan belum hukum tetap, kan terdakwa bisa bebas, kecuali kasus terkait KPK," jelasnya.

Tjahjo kembali menegaskan, kebijakan tidak dinonaktifkan juga bukan karena alasan subyektif Pemerintah membela . Ia kembali menekankan, Ke pun pernah menerapkan kebijakan tidak menonaktifkan kepala daerah meski telah terdakwa.

"Saya tidak membela si . Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur," katanya.

Kemudian, terkait pertanyaan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengenai legitimasi kebijakan yang diambil pemimpin daerah yang berstatus terdakwa, Tjahjo enggan berkomentar banyak.

Sumber: Republika.co.id

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO