Permen Dot Diduga Mengandung Narkoba juga Ditemukan di Kediri

Permen Dot Diduga Mengandung Narkoba juga Ditemukan di Kediri Petugas dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Kediri saat memeriksa permen dot yang diduga mengandung narkoba. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Permen Dot yang diduga mengandung narkoba diketahui juga beredar di Kota Kediri. Dari hasil razia Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kediri, petugas menemukan 5 dus permen tersebut. Razia dilakukan bersama tim gabungan dari BNN Kota Kediri serta Satreskoba Polres Kediri Kota.

Sebelumnya tim gabungan menyasar ke sejumlah Sekolah Dasar di Jalan Jaksa Agung Kota Kediri. Sayangnya di lokasi itu petugas tidak menemukan peredaran Permen Dot tersebut. Tidak membawa hasil, petugas lantas menuju toko yang diduga merupakan agen permen yang mengandung narkoba di Jalan Patimura Kota Kediri.

Berada di Toko Robi-Q di Jalan Patimura No 109 Kota Kediri, petugas memeriksa sejumlah jajanan. Alhasil, petugas menemukan 5 dus permen dot.

"Di sini kita temukan permen yang masih diduga mengandung narkoba. 5 dus permen dot ini langsung kita amankan dan saat ini masih kita tunggu hasil Labfor dari Jawa Timur," ujar Kepala BNN Kota Kediri AKBP Dewi Lilik Indarwati

Menyikapi hal itu, BNN mengimbau agar para penjual serta agen agar tidak menjual dan mengedarkan permen bermodel seperti dot dengan merk "Permen Keras" sebelum ada hasil Labfor dari Dinas Kesehatan. "Kami minta pedagang agar jangan kulakan dulu dan mengedarkan sebelum ada hasil dari Labfor," tandasnya.

Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Kediri, Dian Ariyani mengatakan razia ini dilakukan atas dasar laporan keresahan masyarakat karena kekhawatirannya akan mengandung narkoba. "Selain masyarakat resah, masalah ini juga sudah menjadi viral di medsos. Makanya kita lakukan razia permen dot ini," ujarnya.

Menurutnya, jika penemuan permen yang diduga mengandung narkoba ini tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Jatim. "Permen bermerk 'Permen Keras' ini hanya memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," tambahnya.

Diketahui, permennya berbentuk bubuk berwarna merah muda dan dibungkus kertas putih. Di bagian luar pak-nya, ada tulisan merk 'Permen Keras'. Bungkusan bubuk itu lalu dimasukkan ke dalam botol yang ditutup dengan bentuk dot. Cara mengkonsumsinya, bubuk tersebut harus dicampur dengan air. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO